
Unaaha, koransultra.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUP A) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) APBD tahun anggaran 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis 11 Agustus 2022.
Rapat pembahasan anggaran tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi wakil ketua Rusdianto, SE, MM.
Sementara dari pihak pemerintah daerah yang dipimpin oleh Taharudin, SE, M.Si Asisten II Setda Konawe yang hadir mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa bersama Kepala Bappeda Konawe Sriany, SE, M.Si sebagai sekretaris TAPD. Turut hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPRD menanyakan sumber pembiayaan dari penambahan anggaran sebesar Rp. 70 miliar pada APBD Perubahan tahun 2022.
Oleh tim pemerintah menjelaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Listrik dan Non PLN dari industri Morosi. Anggaran tersebut untuk membiayai pengeluaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Setelah mendapat penjelasan, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si langsung mengetok tanda tanda persetujuan terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2022.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe menggelar Rapat Paripurna dengan agenda acara rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS – P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun Anggaran 2022, Kamis 4 Agustus 2022.
Rapat Paripurna DPRD Konawe tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si Disertai Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani dan dihadiri oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH. Turut hadir Kabag Ops Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, SHI, MH, dan Kelapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si saat itu mengatakan setalah bukti dokumen KUP A PPAS Perubahan 2022, dalam waktu dekat ini, Banggar akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Setelah ini, kami (Banggar red) bersama TAPD akan melakukan rapat pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2022,” kata Ardin.
–
Menurutnya, kerja maraton yang dilakukan oleh DPRD dan Pemda Konawe diharapkan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Kata dia, sebagai Wakil Rakyat di Parlemen, tentunya berharap akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat. (ADV/NAS)




