
Unaaha, Koransultra.com– Kantor Samsat Kabupaten Konawe bakal gelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor, 18 Oktober 2022 hingga 22 Oktober 2022.
Kepala UPTB samsat Konawe, Wawan Ardianto, mengatakan dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor triwulan tiga. Kegiatan tersebut melibatkan personil kepolisian dari satlantas polres konawe dan jasa raharja.
Kegiatan tersebut menargetkan pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau menunggak pajak, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan, selain itu melakukan penindakan untuk kendaraan yang memiliki STNK nonaktif.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Kabupaten Konawe Wawan Arianto mengatakan, alasan di berlakukanya razia pajak kendaraan ini di karenakan penerimaan pajak kendaraan di Konawe terbilang minim.
Berdasarkan data kendaraan wajib pajak Konawe tahun 2017 hingga 2022 tercatat sebanyak 72.535 kendaraan. Jumlah tersebut baru 37.06 persen yang telah melunasi pajak kendaraanya.
” Masih terdapat 62,94 persen atau 45.654 kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraanya, untuk itu dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kepatuhan pajak bagi pemilii kendaraan, ” Kata Wawan Arianto, Selasa 18/10/2022.
Wawan mengungkapkan, razia ini cukup efektif di laksanakan, di hari pertama kegiatan, samsat Konawe berhasil menindak 65 kendaraan.
Dia berharap, kedepan samsat Konawe bisa melakukan penertiban pajak kendaraan ke sejumlah kecamatan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Menurut kepala samsat Konawe ini, kondisi Konawe yang cukup luas ini di butuhkan fasilitas tambahan untuk menjangkau wajib pajak kendaraan khususnya yang berada di wilayah kecamatan.
Terakhir Ia berharap kepada pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak tahunan kendaraanya yang sudah jatuh tempo dan selalu tertib berlalulintas.
Laporan : Nasruddin




