Alokasi Dana Desa 2023 Fokus Pemulihan Ekonomi

Kepala DPMD

Kepala DPMD

Unaaha, Koransultra.com– Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Keny Yuga Permana menjelaskan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah di atur dalam Permendes no 8 tahun 2022.

Alokasi Dana Desa Tahun 2023 di fokuskan pada pemulihan ekonomi , peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting , pelaksaan padat karia tunai desa ,pengembangan ekonomi desa.

” Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan wabah corona virus Covid disease 2019( virus-19) yang berdampak bagi sendi kehidupan.” Kata Keny jumat, 17 Februari 2023.

Mantan Camat Wonggeduku barat ini juga mengungkapkan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, yang di atur dalam peraturan kementerian desa daerah tertinggal republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 .

“Tujuannya yakni untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional. Program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,”Katanya.

Selan itu, Ia menyebut terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

“Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa , dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa , untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa , termasuk pembangunan lumbung pangan,”ujarnya.

Ia mengatakan, dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes ,program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.

“Untuk diketahui dana desa di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan 3 tahap ,yakni tahap pertama sebesar 40 persen ,tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen,”Bebernya.

Ia berpesan, untuk para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa yang selalu berpedoman pada kemanusiaan , keadilan , keseimbangan , kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif desa.

“Untuk para kepala desa harus di ketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan di sepakati dan di tetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa ,hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara,”Pungkasnya.

Laporan : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *