Unaaha, Koransultra.com– Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2923 M,
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1444 H/2023 M.
” Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dibulan Ramadhan, dengan syarat beragama Islam, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok, dan dapat ditunaikan pada awal Ramadhan” kata Marjuni Ma’amir, Kabag Kesra Setda Konawe, Senin 3 April 2023.
Adapun besaran dan Jenis Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe adalah Jenis bahan makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara 3,5 liter, yang jika diuangkan sebesar 31.250 ribu per orang.
Nominal tersebut telah dirata-ratakan secara kumulatif dari harga pasar disetiap Kecamatan sekabupaten Konawe.
Penyaluran Zakat Fitrah dilakukan oleh Amil Zakat terdiri dari Imam Masjid, imam desa, tokoh agama dan Baznas Kabupten Konawe, di bawah pengawasan kepala KUA, Camat, Lurah serta Kepala Desa.
Laporan : Nasruddin