Unaaha, Koransultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menetapkan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sebanyak 183.060 wajib pilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Konawe, Andriansyah Siregar mengatakan dari 183.060 wajib pilih itu terdiri 93.708 Pemilih laki-laki dan 89.352 wajib pilih perempuan serta 804 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
” Sejak pagi tadi kita telah menjalankan pleno DPSHP tingkat kabupaten Konawe dan kita telah menetapkan sebanyak 183.060 Pemilih Sementara Pemilu 2024,” ujarnya usai memimpin jalannya rapat pleno di hotel Nugraha, 12 Mei 2023.
Lanjutnya, hasil penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) tersebut merupakan hasil pleno yang dilakukan oleh PPK ditingkatkan Kecamatan yang berjumlah 28 Kecamatan dan 348 desa/kelurahan.
” Akurasi Data tersebut sangat tinggi sekitar 97 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Konawe, Muh. Azwar mengucapkan terima kasih pada PPK yang telah menjalankan tugas dalam melakukan pendataan Pemukhtahiran Data Pemilih Sementara.
” Untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas, kerja kita tidak hanya sampai disini, selanjutnya data-data tersebut akan dikordinasikan dengan Disdukcapil Konawe, dan Data ini terbuka oleh publik,” pungkasnya.
Laporan : Nasruddin