Unaaha, Koransultra.com-Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Asisten 1 Konawe, Marjuni didampingi Kabag Hukum, Apono. SH menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepada DPRD Kabupaten Konawe untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Ketiga Raperda usulan pemerintah adalah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah, dan Raperda tentang regulasi pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.

Sementara itu juga ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif Legislatif. Diantaranya Raperda tentang kawasan wisata kabupaten konawe
Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan di kabupaten Konawe serta Raperda tentang bagi hasil kebun inti dan plasma kelapa sawit di Konawe.

Ketua DPRD Konawe, H Ardin menyampaikan semua Fraksi di DPRD Konawe menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tersebut, untuk segera melakukan pembahasan dengan tepat waktu.

“Pembahasan enam raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke bapemperda dan akan kita kerjakan maksimal sesuai jadwal,” pungkas H Ardin saat memimpin Rapat Paripurna Penyerahan Raperda.

Diketahui pada Rapat Paripurna Penyerahan Raperda tersebut dihadiri oleh Kapolres Konawe, OPD serta para anggota Dewan Konawe.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here