Unaaha, Koransultra.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konawe menghadiri Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar DPRD Konawe.

Hadir dalam RDP tersebut AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Kasat Reskrim, AKP.Moch Jocub Kamaru, LSM Lentera dan Pihak Perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Rapat Dengar Pendapat atau RDP ini membahas terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dalam areal IUP Perusahaan PT SCM yang disuarakan oleh masyarakat Routa.

Kabag Pemerintahan Setda Konawe, Armin Majid mengatakan saat ini tim yang dibentuk oleh Pemerintah telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman tumbuh yang melibatkan masyarakat Routa dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral atau SCM.

” Tim telah lakukan Verifikasi, dengan turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar diareal tersebut terdapat perkebunan Kopi atau tidak, dan hasilnya benar disitu ada lahan perkebunan kopi,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim akan kembali turun untuk melakukan verifikasi di masyarakat terkait lahan perkebunan kopi yang di maksud.

Armin mengemukakan alasan mengapa saat melakukan verifikasi tahap pertama tidak melibatkan keduanya (pihak SCM dan masyarakat) dengan alasan menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan masyarakat Routa pembayaran ganti rugi lahan perkebunan Kopi menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Pemerintah bersama DPRD akan melakukan verifikasi data-data, secara transparan yang mana hasilnya akan diserahkan kepada pihak PT SCM untuk dilakukan pembayaran kepada masyarakat.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here