Unaaha, Koransultra.com– Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe mengingatkan pihak sekolah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru atau PPDB harus sesuai Juknis.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Kurikulum DikBud Konawe, Risaldin, S.Pd. M.Pd, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 15 Juni 3023.
Kata Risaldin, Juknis Nomor 430/ 433/Dikbud/2023 didalamnya tertuang beberapa aturan serta sanksi bagi sekolah yang penerimaan siswa baru tidak sesuai standar prosedur dan kreteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
” Salah satunya adalah curi star dalam Penerimaan Peserta Didik Baru serta biaya pungutan lainnya, karena itu sudah menyalahi juknis yang ada,” kata Risaldin.
Disebutkan dalam juknis pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Konawe akan memberikan sanksi pada tenaga pendidik berupa teguran tertulis, penundaan dan pengurangan hak, pembebasan tugas sampai pemberhentian tetap sebagai tenaga pendidik.
” Adapun Sanksi dari Pemerintah Daerah adalah pembatalan bantuan dari Pemerintah Daerah atau relokasi dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat.” Tandasnya.
Laporan : Nasruddin