Unaaha, Koransultra.com– Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe terus menggenjot perekaman Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga Konawe.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Konawe, Dema Banda, Kamis 6 juli 2023.
Kata Dema, data Daftar Pemilih sementara atau DPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe awalnya berjumlah sekitar 13 ribu Pemilih, dan pada saat penetapan DPT jumlah tersebut turun menjadi 7 ribu Pemilih Non KTP-el.
” Ini artinya Disdukcapil terus mengejar Pemilih (warga) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, jadi sekarang sekitar 7 ribu lebih ,” terangnya.
Ia menjelaskan dalam penerbitan KTP bagi Pemilih Potensial, Disdukcapil melihat beberapa kreteria diantaranya Pemilih yang berusia 17 tahun, sehingga tidak semua Pemilih potensial yang terdaftar dalam DPT tersebut dilakukan penerbitan KTP.
” Pemilih Potensial menurut KPU adalah Pemilih yang berusia 17 tahun pada bulan Februari 2024. Jadi otomatis sekarang belum bisa kita terbitkan KTPnya.” Ujarnya.
Dirinya juga mengimbau pada warga yang telah memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.
Laporan : Nasruddin