Unaaha,Koransultra.com– Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasai Dan UMKM Kabupaten Konawe imbau Koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan atau RAT.
Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Konawe, Muhammad Nur mengatakan Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban pengurus dan pengawas pada Anggota Koperasi selama melakukan kegiatan.
” Sesuai petunjuk teknis dari Kementerian, Koperasi dikatakan sehat jika melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan jika tidak melaksanakan maka dianggap tidak sehat walaupun sudah melaksanakan kegiatan,” kata Muhammad Nur.
Diakui di kabupaten Konawe sendiri, terdapat beberapa Koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan, seperti Koperasi yang bergerak di bidang Usaha yang terdapat di salah satu perusahaan Sawit dan Koperasi yang berada disekolah dan oleh Disperindag Konawe telah melakukan pembinaan.
Mantan Kadispora Kabupaten Konawe ini mengatakan Koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan atau RAT pada bulan januari sampai maret.
” Bila tiga tahun tidak melakukan RAT maka kami akan kordinasikan pencabutan izin Koperasi pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan catatan tidak ada utang piutang dengan pihak ketiga dan lainnya,” tutupnya.
Laporan : Nasruddin