Unaaha, Koransultra.com– Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Puriala.
Pelantikan tersebut mengacu Perbawaslu nomor 4 tahun 2022 terkait tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota panwaslu kecamatan.
Serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/10/2022 tentang perubahan pengawas pemilu nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan agenda pelantikan ini dilakukan untuk mengganti anggota Panwaslu Kecamatan Puriala sebelumnya lolos pada seleksi Bawaslu Kabupaten Konawe.
” Alhamdulillah Kita telah melakukan proses Pelantikan dan pengambilan sumpah saudara Muliadin menggantikan Saudara Restu Tebara yang lolos seleksi anggota Bawaslu,” Kata Abuldan.
Ia menambahkan Muliadin sendiri merupakan peserta seleksi panwascam Puriala yang masuk komposisi 6 besar dan terpilih setelah melewati hasil verifikasi serta pleno oleh anggota Bawaslu Konawe.
” Sekarang ini sudah resmi menjadi bagian keluarga Bawaslu Konawe, saya berharap jaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu” harapnya.
Laporan : Nasruddin