Unaaha,Koransultra.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Konawe merespon aduan para pekerja PT Aja Mega Perkasa (AMP) yang berlakukan upah dibawah Upah Minimal Kabupaten (UMK).
Kepala Disnakertrans Konawe, Lidya Wulandari Natan, mengatakan pihaknya langsung menindak lanjuti aduan Serikat Pekerja tersebut.
“Sudah diproses. Pekerja sudah menyurat, sementara proses,” kata Lidya pada awak media, Senin (9/10)
Ketua Dewan Pengupahan Konawe ini juga menjelaskan, terkait persoalan pemberlakuan upah dibawah UMK PT AMP, langkah awal pihaknya mengembalikan antara pekerja dan perusahaan untuk diselesaikan.
Para pekerja juga telah bersurat kepada manajemen PT Aja Mega Perkasa pada 4 Oktober 2023 lalu.
Dalam surat Nomor 001/Karyawan/AMP-KDI/X/2023 tentang Permintaan Karyawan Mengenai Penyesuaian Upah dengan UMK Konawe.
Dalam surat itu, para pekerja mengajukan usulan kepada manajemen perusahaan agar memberikan upah sesuai dengan standar yang ada di pemerintahan.
Kemudian perusahaan agar tetap memberikan uang makan kepada karyawan sesuai dengan yang berlaku saat ini serta pembayaran BPJS harus tepat waktu.
“Saya arahkan mereka menyurat dulu ke perusahaan biar mereka bisa musyawarahkan, kalau tidak ada solusi kami panggil,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, surat tersebut memiliki batas berlaku hingga 21 hari kedepan sejak surat dikirimkan oleh para karyawan.
Jika lewat dari masa berlaku dan tidak ada respon dari PT Aja Mega Perkasa, Disnakertrans Konawe bakal memanggil perusahaan tersebut.
Laporan : Nasruddin