Unaaha,Koransultra.com– Terjerat dugaan kasus Korupsi, Kepala Desa Lalowulo Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumran Paluala ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis 19 Oktober 2023.

Ironisnya, dalam melakukan dugaan tindakan melawan hukum tersebut, Kades Lalowulo disinyalir tidak bekerja sendiri. Dia terindikasi melibatkan Asnawati Lapae, bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.TrK, MH mengatakan
Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

“Hari ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit II Tipidkor Polres Konawe, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut IPDA Surya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara BUMDES akan dilakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya.

Lebih lanjut, Kanit Tipidkor Polres Konawe ini menerangkan bahwa, Kades bersama Bendahara BUMDES menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017 – 2018 dengan modus membangun Kantor BUMDES di atas lahan milik sendiri.

“Kantor BUMDES dibangun di lahan sendiri tanpa surat Hibah. Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum Kades bersama Bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 509.660.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae diterapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here