Unaaha,Koransultra.com– Satpol PP Konawe menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif.

Penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK ini dibawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe serta Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sabtu (4/11).

Pada kegiatan penertiban APK ini turut hadir Kasat Pol-PP, Agus Suyono, Kordiv P3S Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Kabag OPS Polres Konawe, AKP Ilham, Kasat Intel, serta anggota Komisioner KPU Konawe.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan menyampaikan Penegakan Perda nomor 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban kota unaaha, selaras dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

” Penertiban ini dilakukan oleh Sat Pol-PP selaku eksekutor, kami Bawaslu Konawe hanya mengawasi dan memastikan dalam melakukan penertiban APK pihak Sat Pol- PP tidak tebang pilih dan harus bersikap adil,” ujar Abuldan.

Penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK yang dimulai dari batas kota kecamatan wonggeduku sampai depan pasar moderen Kecamatan Wawotobi ini merupakan bagian pengawasan asas netralitas dari pamong praja.

” Alhamdulillah berjalan lancar, saya ucapan terimakasih kepada teman-teman panwascam dan PKD yang sudah ikut melakukan pengawasan serta pihak Kepolisian Polres Konawe yang telah melakuman pengawalan” terangnya.

Pada kesempatan ini, Abuldan juga mengimbau pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif, para peserta pemilu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye pada tanggal 28 November 2023.

” Jadi masih ada dua puluh lima hari terhitung tanggal 4- 27 November untuk peserta Pemilu, harus taat dengan peraturan perundang undangan kalau ada yang melakukan pelanggaran, kami Bawaslu Konawe akan melakukan penindakan sesuai peraturan yg berlaku,” tutupnya.

Laporan : Nas

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here