Dikbud Konawe Bakal Daftarkan Sejumlah Objek Cagar Budaya ke TACB


Unaaha, Koran Sultra – Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe akan melakukan pendaftaran sejumlah objek cagar budaya kepada tim akreditasi cagar budaya (TACB) Konawe.
Untuk diketahui bahwa TACB Konawe telah terbentuk sejak 2022 lalu terdiri dari lima orang, beranggotakan empat orang dari akademisi dan diketuai oleh H. Abd. Ginal Sambari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Andang Masnur mengatakan, bahwa proses pendaftaran ini sementara berlangsung dan pada tahap observasi akhir dan pemenuhan segala dokumen administrasi pada objek yang diduga Cagar Budaya.

“Salah satu yang kita dorong pada tim TACB, adalah kompleks makam Raja Lakidende. Selama ini orang-orang hanya fokus pada Makam Raja saja. Padahal disekitarannya ada terdapat kurang lebih tujuh makam lainnya yang menurut sejarawan tolaki adalah makam pengawal, pembawa tombi atau bendera kerajaan serta pelayan terdekat raja,” kata Andang.

Selain areal makam Raja Lakidende, Dikbud Konawe juga telah melakukan observasi pada makam Karaeng Watukila, Makam Kalenggo, dan Makam Tutuwi Motaha.

“Yang kita daftarkan kurang lebih dua belas objek, terdiri dari makam dan ada struktur bangunan peninggalan Portugis di Nii Tanasa Kec. Lalonggasumeeto. Sementara ini kita lengkapi dokumennya. Dan nantinta akan disetorkan ke TACB untuk selanjutnya diplenokan dan ditetapkan cagar budaya mana saja yang masuk,” ujar Andang.

Nantinya setelah ditetapkan TACB akan disampaikan kepada kepala daerah dan ditetapkan dalam surat keputusan Bupati yang nantinya secara berjenjang akan disampaikan ke tingkat provinsi dan tingkat nasional.

“Harapan kita agar kompleks makam raja lakidende ini bisa lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional nantinya,” imbuhnya. ( Rls/Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *