Unaaha, Koransultra.com – Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe resmi diperpanjang setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode setelah sebelumnya masa Jabatan Kepala Desa selama 6 tahun. Pengukuhan Kepala Desa se Kabupaten Konawe ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, selain mengukuhkan dirinya juga sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di pelataran kantor Bupati Konawe pada, Rabu 19/06/2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Forkopimda Kabupaten Konawe, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Harmin Ramba menyatakan Pelantikan hari ini merupakan pelantikan kedua di seluruh wilayah Republik Indonesia. “kegiatan pengukuhan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa se-Kabupaten Konawe,” Ujarnya.

Menurut Harmin Ramba, desa akan menjadi garda terdepan dalam pembangunan di masa depan. Dia juga mengungkapkan rencana untuk memberikan kemandirian lebih kepada pemerintah desa dengan pengelolaan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Selain itu, Harmin Ramba menyampaikan tentang program dana Block grant sebesar seratus juta pertahun yang akan dilaksanakan.

Dalam momen Pilkada, Harmin Ramba mengajak para kepala desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terlibat dalam politik praktis. Sebanyak 280 desa dikukuhkan dalam acara tersebut.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here