Unaaha, Koransultra.com – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Andi Rekkang ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Kuasa Ketua Tim Hukum Harmin Ramba, Sukri Tahir, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai langkah akibat adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang merujuk pada Undang-Undang ITE. “Setelah pelaporan resmi dilakukan, materi laporan akan diperiksa oleh pihak penyidik untuk kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan kasus,” katanya.

Sukri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya serangan dan pencemaran nama baik secara pribadi terhadap Harmin Ramba di media sosial. ” Harmin Ramba merasa terpukul dan berharap agar masyarakat dapat teredukasi tentang perilaku yang tidak pantas di media sosial,” ujarnya lagi.

Sukri menambahkan bahwa Harmin Ramba tidak menginginkan pelaporan ini, ” namun merasa perlu untuk memberikan edukasi bahwa serangan pribadi di media sosial tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum Harmin Ramba bertujuan untuk menemukan akun Andi Rekkang agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang merugikan Harmin Ramba secara pribadi,” Lanjutnya.

Keberatan Harmin Ramba terhadap tuduhan yang tidak benar dan serangan pribadi di media sosial, termasuk narasi yang merugikan, membuatnya serius dalam menanggapi upaya-upaya yang merusak nama baiknya. Sukri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan Harmin Ramba secara pribadi, tetapi juga sebagai Pj Bupati Konawe yang berdampak pada keluarganya dan masyarakat Kabupaten Konawe. Pungkasnya.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here