Unaaha,Koransultra.com – Sebanyak 33 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai persyaratan untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 2 Juli hingga 4 Juli 2024 di salah satu hotel di Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, membuka kegiatan ini mewakili Pj Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba SE, MM, pada Selasa, 1 Juli 2024. Pelaksanaan uji kompetensi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Surat Edaran MenPAN RB Nomor 52 Tahun 2020.
Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi, dan kemampuan pejabat, serta menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi. Ferdinand berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh hasil yang maksimal. Selain itu, diharapkan para peserta dapat terus meningkatkan kemampuan teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, etika, dan moral dalam memimpin organisasi.
Kegiatan uji kompetensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pejabat yang menjabat memiliki kemampuan yang sesuai untuk menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks. Harapannya adalah para pejabat dapat membuktikan kemampuan akselerasi kerja, kreativitas, dan inovasi yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.
Laporan : Nasruddin