Pemerintah Diminta Stop Aktifitas Izin Penggunaan Jalan PT. ST Nickel Resources, Gerak Sultra Beberkan Sejumlah SOP Diduga Dilanggar

Unaaha, Koransultra.com – Aktifitas pengangkutan ore Nikel dari perusahaan ST. Nickel Resources yang berada di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe menuju ke pelabuhan Jetty di Kelurahan Tondonggeu Kecamatan Nambo Kota Kendari diminta untuk diberhentikan sementara.

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi ulang ijin pengangkutan jalan perusahaan pertambangan nikel ini yang dianggap melanggar sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan jalan Nasional, demikian diungkapkan Ketua LSM Gerakan Rakyat Sultra, Mursalim saat diwawancarai Koransultra.com, Selasa 06/05/2025.

Menurut Mursalim, disinyalir ada overload (kelebihan muatan.red) pengangkutan Ore Nikel, “Diklarifikasi kembali, salah satunya terkait tonase bahwa tonase yang dijalankan oleh perusahan ST. Nikel ini melebihi kapasitas izin yang diberikan sebagaimana dalam surat izin hanya sebanyak 8 ton, namun hasil investigasi kami dilapangan tonase yang kami dapat sesuai dengan struk pengangkutan itu ada kurang lebih 14 ton hampir bagi dua overloadnya.” Ujar Mursalim.

“Salah satu syarat adalah timbangan, sebelum keberangkatan kendaraan ditimbang dulu, akan tetapi diduga pelaksanaanya tidak seperti itu.” Katanya.

Selain soal tonase Mursalim juga menyoroti jumlah rate truk pengangkut, “sesuai izin itu sebanyak 50 rate setiap malam tetapi hasil investigasi kami jumlah kendaraan pengangkut sampai berkisar 130 an.” Katanya.

“Jarak antar kendaraan juga kan sudah diatur, tetapi ini sepertinya kurang diindahkan.” Sambungnya.

Mursalim meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas soal ini, kami meminta kepada pemerintah yang punya wewenang, untuk pemberhentian sementara. Untuk melakukan mengevaluasi kebenaran aktifitas perusaah tersebut.” Pungkasnya.

Isyu menarik lainnya mencuat disinyalir terdapat aktifitas pengakutan ore Nikel sebelum izin penggunaan jalan terbit, salah satu Humas ST. Nikel Resources, Jabal Nur saat diwawancarai terkait hal ini membenarkan hal tersebut, “Iya pada bulan Ramadhan lalu, dua malam aktifitasnya (Pengangkutan).” Katanya membenarkan saat diwawancarai Koransultra.com Selasa 06/05/2025.

Informasi yang berhasil dihimpun, izin pengangkutan perusahaan ini terbit tanggal 21 April 2025 lalu.

Surat Izin Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Nomor HK 0201-Bb21/542 dengan tujuan Pemberian Dispensasi Penggunaan Jalan Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
Yang ditanda Tangai Kepala BPJN Sultra Yudi Hardiana, S.T., M.T ini memberikan rambu rambu dengan beberapa poin salah satunya muatan sumbu terberat 8 Ton, maksimum 50 rate per hari interval waktu 10 menit waktu pengangkutan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 dini hari. Dengan ketentuan apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran dalam penggunaan dispensasi maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, surat peringatan pencairan jaminan dan pencabutan izin dispensasi.

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *