Unaaha, Koransultra.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran makan dan minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe kini tengah didalami pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe.
Adanya aroma indikasi Korupsi pada kasus ini semakin menguat. Selain pihak Kepolisian hal ini juga sementara berproses di Inspektorat Konawe.
Temuan BPK
Anggaran makan minum yang terindikasi menjadi temuan BPK ini cukup fantastis, berdasarkan rekomendasi BPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pada Belanja Makan dan Minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe senilai Rp. 3.1 Miliar lebih, begitupula dengan anggaran belanja makan dan minuman operasional senilai Rp. 2.1 miliar lebih, “tidak dapat diyakini kebenarannya” demikian petikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.
Selain pada belanja makan minum, BPK juga menemukan sebanyak Rp. 257 Juta lebih belanja sewa tenda dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya. Demikian juga ditemukan pada Belanja makan dan Minum KDH Humas dan Protokoler Setda senilai Rp. 3.7 miliar lebih, “tidak dapat diyakini kebenarannya” tulis BPK dalam laporannya yang berhasil dihimpun Koransultra.com.
Kapolres Konawe melalui Kasat Reskrim AKP. Abdul Azis Husein Lubis saat diwawancarai Koransultra.com diruang kerjanya membenarkan Kasus makan minum ini tengah berproses di Polres Konawe, “iya benar, hal ini sedang kami tangani.” Ujarnya, Kamis 15/05/2025.
“Saat ini masih sementara berproses, nanti kami akan menyampaikan kepublik jika sudah rampung.” Singkatnya.
LPPK Sultra Minta Polres Ungkap Kasus Makan Minum
Mantan Ketua DPW Lumbung Informasi (LIRA) Sultra yang kini menjadi Ketua LPPK Sultra, Karmin pada Koransultra.com menyebutkan dalam LHP BPK ini terungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam proses pembiayaan makan dan minum Kepala Daerah ini.
Data LHP BPK yang kami miliki itu, sebut Karmin. Mengurasi secara jelas apa yang menjadi temuan. “Jadi agak aneh juga kalau Kabag Umum menyebut kebingungan soal temuan ini.” Katanya Minggu 11/05/2025.
Dikatakanya, didalam LHP BPK tersebut Inspektorat Konawe diberi waktu 60 hari dalam melakukan pemeriksaan, “perlu dipertanyakan jika hal ini baru mulai lagi dibuka setelah media mengungkap ke publik, itu adalah temuan tahun 2023 mestinya sudah tuntas dilakukan tindak lanjut atas temuan BPK ditahun 2024 kemarin. Lah ini sudah nyaris dua tahun berlalu.” Ungkap Karmin.
Banyak hal yang menjadi temuan BPK hingga diakumulasikan menjadi Rp. 9,2 Miliar lebih. “angka tersebut bukan sedikit, jadi mesti diseriusi penanganannya” Ungkap Ketua LPPK Sultra ini.
“Kemana uang itu mengalir, bagaimana proses pertanggung jawabannya. Karena didalam LHP BPK yang kami miliki itu sudah ditulis secara lengkap bagaimana BPK melakukan pemeriksaan, prosesnya mulai dari pembuatan nota hingga SPJ, adanya dugaan bendahara KDH yang tidak memiliki SK Bendahara, adanya penyerahan uang secara tunai dan kemudian hal ini menjadi temuan BPK.” Ungkapnya.
Soal rekomendasi BPK ke Inspektorat itu tentu harus ditindak lanjuti oleh mereka, sambungnya. “Bukan lagi berbicara soal membawa SPJ (laporan pertanggung jawaban. Red) tapi pembuktian rill terhadap kegiatan itu. BPK sendiri kan sudah melakukan pemeriksaan atas hal ini, dan temuan itu yah kami rasa diduga kuat sesuai fakta yang terjadi. Jadi tidak lagi soal SPJ, tapi lebih kepada adakah terdapat kerugian negara didalamnya, kalau ada wajib pengembalian itu.” Katanya.
“Kami mendapat informasi saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Konawe, pihak Kepolisian harus bisa membuka ke publik soal kasus ini apa sudah masuk tahap Penyidikan ataukah masih di tahap Penyelidikan. Biar masyarakat luas bisa memantau perkembangan kasus ini, karena hal ini menjadi perhatian publik dan kami akan terus suarakan kasus ini hingga tuntas.” Pungkas Ketua LPPK Sultra ini.
Kabag Umum Setda Konawe Akui Diperiksa Inspektorat
Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita mengakui saat ini dirinya tengah dilakukan pemeriksaan pada Inspektorat Daerah. “Saya masih jalani pemeriksaan ini.” Ujarnya saat Koransutra.com dihubungi beberapa waktu lalu, Selasa 06/06/2025.
Dikatakannya, dirinya belum mengetahui persis apa yang menjadi pemeriksaan, “Sekarang sudah ada di inspektorat kami belum tau apa masalahnya, yang mau diperiksa, direkomendasikan ke inspektorat makanya kemarin semua SPJ dibawa kesana sampai dengan penyedia itu diklarifikasi semua penyedia yang kerjasama yang rumah makan apa semua sudah,” jelasnya.
“Kalau itu temuan BPK bukan temuan, cuman mengklarifikasi kembali, inilah kita diliat karena mereka bilang tidak ada SPJ nya.” Pungkas Kabag Umum.
Laporan: Andriansyah

 
							


