Unaaha, Koransultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Gedung Gusli Topan Sabhara terkait dugaan praktik diskriminatif dalam pelayanan kesehatan pihak RSUD Kabupaten Konawe terhadap pasien umum yang dilayani sebagaimana surat yang dilayangkan oleh Aspin, S.H, M.H dan Accociates Law Firm, pada Kamis 26/06/2025.
Sidang RDP dipimpin Ketua Komisi III , Ginal Sambari didampingi Wakil Ketua I , Nuryadin Tombili dan sejumlah anggota DPRD Konawe lainnya dan dihadiri oleh Pihak RSUD Konawe, Dewan Pengawas serta pihak BPJS Konawe.
Sejumlah informasi terkait aduan yang dilayangkan masyarakat ke DPRD Konawe ini mencuat satu persatu saat RDP berlangsung, meski begitu pihak RSUD Konawe melalui Humasnya dr. Abdianto Ilman membantah bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai dengan SOP rumah sakit, Direktur RSUD sendiri tidak hadir dalam RDP tersebut.
Aspin, S.H, M.H saat menyampaikan keluhannya mengungkapkan bahwa dirinya mengaku kecewa atas pelayanan RS Konawe yang dialaminya sendiri, “Saya akan adukan hal ini sampai ke pusat jika tidak ditangani secara serius, hanya urusan kamar saja saya sampai lima kali dimintai foto kopi KTP, ada apa ini,” ungkapnya.

Demikian pula dengan keluarga pasien lainnya (Nuraini) yang membawa persoalan ini ke DPRD Konawe yang juga mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima oleh keluarganya yang bahkan sempat mengalami kendala saat dirujuk ke RS Bahteramas di Kota Kendari, “Rujukan yang diberikan kepada keluarga kami itu ternyata sampai di RS Kendari itu ke Poli, sementara keluarga kami yang mau melahirkan ini kondisinya sudah memprihatinkan, bahkan sampai air ketuban sudah hampir habis, ini pertaruhan nyawa, kenapa bisa seperti ini,” sesal Restu dengan nada tinggi.
“Soal IGD konek tapi fakta yang kami alami ditolak rujukannya, soal dipemberitaan adanya ditawarkan ambulans itu kami tidak pernah menawarkan ambulans, pasien itu sudah dalam posisi air ketuban sudah habis, rumah sakit stop melakukan pembenaran tapi tegakkan SOP, berikan pelayanan betul ke Masyarakat.” Sambung Restu.
Abdianto Ilman selaku Humas RS Konawe menjelaskan bahwa SOP yang dijalankan dalam menangani pasien ini telah sesuai dengan prosedur, dikatakannya pihak RS dalam menangani pasien membagi kedalam beberapa klaster pasien, Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Merah, dan Zona Hitam (meninggal dunia.red). “Terkait pasien An. Aspin itu masuk Zona kuning dan akan dilakukan observasi tetapi kondisi ruangan VIP sebagaimana keinginan pasien tidak tersedia sehingga kami menyarankan untuk sementara dirawat diruang perawatan kelas sembari menunggu ada kamar VIP yang kosong, tetapi pasien keluar paksa dengan mencabut infusnya sendiri,” ujarnya sembari mempersilahkan dr. Noval untuk memberikan penjelasan terkait kasus pasien Nuraini.
Dalam penjelasannya, dr. Noval mengatakan pasien tersebut sudah ditangani sesuai dengan SOP nya, “pasien nuraini ini waktu akan dilakukan rujukan tetapi mesti melalui system SISRUTE (Sistem Rujukan Terintegrasi), dan prosesnya tergantung dari balasan Sisrute yang dituju, biasa lama (menunggu balasan),” ungkapnya.
Dalam Rapat tersebut, Ketua Komisi III, Ginal Sambari meminta agar Dewan Pengawas memberikan tanggapanya terkait persoalan ini, “menyangkut masalah tugas Dewas terhadap substansi yang tengah dilakukan RDP ini apakah Dewas ini dilibatkan atau tidak dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya.
“Kita mesti tau bagaimana mekanismenya ini, jangan sampai pasien dengan zona hijau tiba tiba berubah menjadi zona hitam,” Jelas Ginal dalam RDP ini.
Salah Satu Dewan Pengawas RSUD Konawe, Risjon membeberkan sjumlah hasil investigasi yang telah dilakukannya, bahkan terungkap ada beberapa poin tugas Dewas ini mengaku tidak dilibatkan, “saya kurang lebih enam bulan berada di Dewas dan ini saya selalu melakukan pemantauan.terhadap tugas tugas kami, “ katanya.
Menurutnya tugas Dewas itu jelas sebagaimana diatur dalam permenkes Nomor 10 Tahun 2014, dipasal 4 itu sudah jelas itu ada 7 poin , dan terkait substansi persoalan hari ini mengerucut pada poin kelima mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; keenam mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan ketujuh mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi,dan peraturan perundang-undangan. Jelasnya.

Risjon membeberkan terkait pasien Aspin Kejadian malam itu dirinya menerima informasi pada subu dinihari, dan pihaknya pun langsung turun mengecek kebenaran informasi tersebut. “Data sudah saya pegang posisi pagi itu memang malam itu sudah full VIP ada daftar pasien yang menigisi rungan tanggal 14 waktu itu, tetapi ada kekurangan kita pak terkait pelayanan pada bagian informasi karena yang memberikan informasi itu humas disitu tinggal berjaga hanya sampai jam 4 sore seharusnya humas ini kerjanya 24 jam, coba lihat rumah sakit swasta ditempat lain 24 jam untuk memberikan informasi, tugas Dokter itu memberikan pelayanan kesehatan bukan memberikan informasi terkait ketersediaan ruangan yang harus bertugas disini adalah humas, seharusnya yang memberikan informasi itu soal kamar itu bukan dokter bukan perawat karena bukan tupoksinya, ” tuturnya.
Dirinya juga mengkritisi statement salah satu dokter di RS tersebut yang dianggapnya adalah bentuk dugaan pelanggaran kode etik, “terkait dengan aduan saudara Aspin ini,ada pernyataan seorang dokter dan ini yang menarik ini menurut hemat saya sudah merendahkan pasien dalam memberikan pelayanan dan bisa dianggap telah melanggar Kode Etik, saya melihat ini ini merupakan suatu bentuk pelanggaran ini dan yang harus menangani ini adalah komite etik rumah sakit,” tegas pria yang dikenal kritis ini.
“Justru kita harus mensugesti pasien rumah sakit, karena pasien itu masuk karena sakit dan ingin sembuh, dan ini menurut saya salah satu pelanggaran kode etik,” kritiknya.
Dirinya Kembali menyoroti soal aduan keluarga pasien Nuraini, dirinya sebagai Dewas melihat adanya dugaan pelanggaran, “terkait masalah pasien Nuraini terus terang saja, bapak ini seorang ASN sesuai undang undang kepegawaian pak saya liat itu seperti ada pelanggaran, karena PNS itu namanya PNS masuk jam 7 sampai jam 4 sore dan ini pasien dibawah pertanggung jawaban bapak (sebagai dokternya),” katanya.

“Pasien ini sudah dilakukan USG dan untuk dilakukan tindakan selanjutnya, pasien ini di USG jam 11 siang tetapi pak dokter nanti melakukan visite jam 4 sore menurut dokter Adi setiawan bahwa pada saat di USG posisi air ketuban sudah berkurang jadi menurut beliau sudah disampaikan bahwa pada perawat yang menangani pasien itu itu mesti dilakukan langkah lanjutan dan yang terakhir adalah sesar” bebernya.
Dewas mengakui adanya kekurangan peralatan meski begitu jika pasien ini ditangani lebih cepat ketersediaan alat masih terpenuhi saat ini, “terkait kekurangan peralatan kita itu memang ada benarnya tetapi andaikan pak dokter melakukan tindakan antara jam 11 atau sampai jam 3 kami kira alat itu belum digunakan jadi alat itu digunakan nanti jam 11 malam,” Pungkasnya.
Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya keluhan terkait pelayanan yang belum sepenuhnya memuaskan. Permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Humas RSUD Konawe, dr. Abdianto Ilman sebagaimana dilansir sejumlah media online didaerah ini.
“Kami menyadari bahwa ada masyarakat yang merasa belum puas dengan pelayanan kami. Atas nama manajemen, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar dr. Abdi.
Laporan: Andriansyah

 
							


