Hutan Dibabat, Banjir Didapat
Oleh: Muhammad Naufal Ramadhan
Banjir bandang dan tanah longsor yang kian rutin menghantam Aceh, Sumatera Utara, Riau, hingga Sumatera Barat bukanlah sekadar amukan alam. Menuding “curah hujan ekstrem” sebagai biang keladi tunggal adalah bentuk kemalasan intelektual, atau lebih buruk lagi, upaya sistematis untuk menutupi kejahatan ekologis yang terstruktur. Air bah yang merendam ribuan rumah dan menghancurkan penghidupan rakyat itu sejatinya adalah “air mata” hutan yang dipaksa gundul demi memuaskan dahaga industri kelapa sawit. Di sinilah letak tragedi sesungguhnya: bencana ini bukan takdir Tuhan, melainkan hasil karya manusia, khususnya mereka yang duduk di persimpangan antara kekuasaan publik dan bisnis privat.
Sumatera, yang dulu dikenal sebagai benteng hutan hujan tropis, kini telah bermetamorfosis menjadi hamparan monokultur sawit yang rapuh. Akar-akar pohon raksasa yang bertugas mengikat tanah dan menyerap air hujan telah digantikan oleh tanaman komersial yang daya serap airnya minim. Ketika hujan turun, tanah yang telah dikupas habis-habisan itu tidak lagi memiliki pertahanan. Air meluncur bebas, membawa lumpur, menghantam pemukiman di hilir. Ini adalah konsekuensi logis dari ekstraksi sumber daya alam yang ugal-ugalan. Namun, siapa yang memberi izin pembukaan lahan di zona resapan air dan hutan lindung? Jawabannya membawa kita pada realitas pahit tentang struktur ekonomi-politik Indonesia.
Industri sawit di Indonesia tidak beroperasi di ruang hampa; ia tumbuh subur di bawah naungan oligarki. Kita menghadapi situasi di mana garis batas antara “penguasa” (pemerintah) dan “pengusaha” menjadi sangat kabur. Banyak elit politik yang memiliki saham di perusahaan sawit, atau sebaliknya, pengusaha sawit yang mendanai kontestasi politik. Hubungan”inses” antara regulator dan aktor bisnis ini menciptakan konflik kepentingan yang akut. Izin konsesi lahan sering kali diobral sebagai komoditas politik atau alat tukar kekuasaan, tanpa memedulikan daya dukung lingkungan. Ketika negara yang seharusnya menjadi wasit justru ikut bermain sebagai pemain, maka fungsi pengawasan otomatis lumpuh. Negara gagal melindungi rakyatnya karena negara sibuk melayani kepentingan bisnis kroninya sendiri.
Jika kita berbicara tentang penanggulangan bencana, respons pemerintah sering kali terjebak pada pola reaktif yang dangkal: evakuasi, dapur umum, dan bantuan sembako. Tentu ini mulia, namun ini adalah solusi “pemadam kebakaran” yang tidak menyentuh akar masalah. Pemerintah seolah menderita amnesia, lupa bahwa bencana ini akan berulang tahun depan jika hutan di hulu tidak dipulihkan. Narasi penanggulangan bencana kita miskin visi preventif. Padahal, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-13 tentangPenanganan Perubahan Iklim (Climate Action) menuntut lebih dari sekadar respons darurat. SDG 13 mewajibkan negara untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas adaptasi terhadapbahaya terkait iklim. Membiarkan deforestasi demi sawit terusterjadi sama saja dengan menyabotase target iklim kita sendiridan secara sengaja “mengundang” bencana datang lebihsering.
Kegagalan mencegah banjir akibat ekspansi sawit ini juga merupakan pengkhianatan konstitusional yang serius. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Banjir lumpur yang merusak rumah dan mematikan ekonomi warga adalah bukti nyata bahwa hak konstitusional rakyat telah dirampas. Ketika negara membiarkan korporasi merusak hulu sungai demi profit ekspor, negara secara sadar telah melanggar kontraksosialnya dengan rakyat. Rakyat dipaksa menanggung derita, sementara segelintir elit menikmati devisa dan dividen sawit.
Kita tidak bisa lagi berlindung di balik jargon “pembangunan ekonomi”. Pembangunan macam apa yang memiskinkan rakyatnya melalui bencana rutin? Sudah saatnya kita menuntut audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh konsesi sawit di Sumatera, terutama yang dimiliki oleh jejaring oligarki politik. Moratorium izin bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Penegakan hukum harus tajam ke atas, menyasar para pemegang saham pengendali yang selama ini tak tersentuh hukum, bukan hanya operator lapangan. Jika tidak ada perubahan radikal dalam tata kelolahutan dan politik kita, maka bersiaplah: Sumatera tidak akan tenggelam oleh air hujan, melainkan tenggelam oleh keserakahan yang dilegalkan atas nama negara.




