Raha, Koran Sultra – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna dilarang ikut kampanye Pemilukada. Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS.
‘’Pasal 4 angka 15 yang secara tegas menyebutkan larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon,’’ ujar Ketua Rustam Spd,ketua Devisit penindak pelangaran diruang kerjanya
Dikatakan , selain ditegaskan di dalam PP, aturan main mengenai kampanye bagi PNS juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Kedua payung hukum tersebut lebih menekankan kepada seorang abdi negara (pegawai) untuk bersikap netral.
‘’Kami inginkan kenetralan aparatur negara pada Pilkada . Untuk itu, kami melakukan pengawasan atas keterlibatan birokrasibaik secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,’’ tegas
Kalau kemudian ada laporan PNS mengikui dalam proses pilkada ini,maka dia dikenakan aturun yang berlaku,UU nomor 8 tahun 2015 pasal 72,dan pasal 88 dengan pasal 189
“Tentunya dipidana paling lama 12 bulan dengan denda Rp.6 juta rupiah,dan itu bukan lagi kode etik”paparnya
Kata Rustam, sangat berharap bila ada masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS padakampanye dari pasangan calon yang ada untuk segera melaporkan pihak terkait antara lain Panwaslu. ‘’Masyarakat dapat membuat pengaduan secara administrasi kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti,’’ tuturnya.
Kontributor : Bensar