Lasusua, Koran Sultra – Inilah akibatnya melakukan kesewenang – wenang menyakiti orang secara fisik dengan melakukan tidakan kekerasan, apa lagi melakukan tindakan pengeroyokan, Supardi (46) warga Desa Patowonua Lasusua Satpam Madrasa Aliah Negeri (MAN) 1 Lasusua yang menjadi bulan – bulanan sasaran empuk pengeroyokan dua bersaudara yang tidak menerima teguran satpam terhadap adiknya. Selasa (22/9) lalu.
Dari Pengakuan dua tersangka Zulkifli Nasir (26) dan Ainal Yaqin (17) bersaudara ini adalah warga Kelurahan lasusua di depan penyidik Polisi , adik saya ( Muh Syafaat) siswa kelas 3 di Man 1 Lasusua di saat pembagian jurusan di tempatkan di jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sementara pilihannya adalah jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) karena dia tidak terima dengan jurusan itu maka di selesaikan Oleh Kepala Sekolah dan di saat itu Supardi (Satpam red) hadir dalam ruangan.
Lanjutnya, Supardi ini menghina adik saya dan mengatakan, mendingan Muh. Syafaat mengambil jurusan Agama, Supaya bisa ceramahi Bapaknya agar tidak lagi bawa Lari anaknya orang. Sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap Supardi. Ungkapnya.
Sementara pengakuan Supardi, Muh Syafaat di beri pilihan Jurusan Agama dan IPS oleh guru, namun karena dia tidak terima dua jurusan tersebut dan ribut di ruangan sehingga saya (supardi Red) mengatakan dengan spontan kata-kata itu, dan itu kan pernah terjadi.
Hanya saja lanjut Supardi, saya tidak terima pengeroyokan ini dan harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. “ saya tidak mau ada penyelasain secara kekeluargaan dan kedua tersangka harus sampai di meja hijau,” kata Supardi.
Kasat Reskrim Iptu Fitriadi, yang di temui beberapa hari yang lalu membenarkan kejadian pengeroyokan tersebut dan ke dua tersangka sudah di amankan di Polres Kolaka Utara. Ungkap mantan Kapolsek Ranteangin ini.
“ proses hukum tetap kami jalankan dan sudah di Buat BAP nya, tinggal kelengkapan berkas dan kalau berkas sudah lengkap akan di serahkan ke Kejaksaan untuk di tindak Lanjuti,” ungkap Fitriadi mantan Tipikor Polda Sultra tersebut.
Korban ini mengalami memar dikepala, dileher, dipinggang dan di jari kiri kelingkingnya, akibat dari pengeroyokan tersebut dan kami sudah melakukan difisum oleh oleh korban di Dokter RSUD Djafar Harun Lasusua. Ungkap perwira dua balok ini.
Untuknya itu kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 170 ayat 2 ke 1E dengan ancaman 7 tahun penjara dan subside Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ungkap mantan penyidik Polda Papua ini.
Sesuatu persoalan di selesaikan secara kekeluargaan, jangan melakukan dengan kekerasan karena akibatnya beberurusan dengan pihak kepolisian dan ujung – ujungnya masuk penjara. Apa untungnya dalam penjara hanya penyesalan pada akhirnya, olehnya itu serahkan kepihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan secara hokum yang berlaku di Indonesia ini.
Kontributor : Israil Yanas