Raha, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menggelar rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten Muna untuk ditetapkan sebagai daftar pemilihan tetap (DPT) pemilihan bupati Muna tahun 2015.
Rapat pleno dibuka dua kali dengan skorsing dimulai 10.25.wita sampai 21.00 wib.
Dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Muhksir Salam Ketua Devisi Pengawasan, Panwaslu Kabupaten Muna Mahiludin Saga (ketua), Rustam, Al Abzal Naim, serta Komisioner KPU Muna Amin Rambega(Ketua KPU),Yuliana Rita,Muhamad Andang Jaya, Lo Tim pasangan calon dan PPK se kabupaten Muna
Jumlah wajib pilih dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 162.607 wajib pilih dari 22 kecamatan 150 desa kelurahan,untuk TPS sebanyak 321.
“Rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan (DPT) telah resmi jumlah wajib pilih, berdasarkan hitungan sidali” papar ketua KPU Amin Rambega
Diharapkan PPK dan panwas dilapangan yang tentunya mengawali ketat C.6 surat pangilan memilih,dan jika tidak mempunya nik,tidak memenuhi syarat tentunya itu ditolak
“Hasil hitungan sidali yang dipakai,berdasarkan DPSHP,tentunya data yang sinkron,”terangnya.
Rustam,devisi penangan pelanggaran mengatakan Angka angka hari ini dibahas,yang diserahkan adalah bentuk harkopi,ini sifatnya masi dinamis,supaya kita bekerja tentunya data disingkron. Selanjutnya kedua penetapan TPS itu harus didekatkan dengan tempat tingalnya. Kalau kemudian jauh,tentunya masyarakat malas memilih,jagan sampai di manfaatkan atau dimobilisasi masa nanati dipihak tim paslon”mari kita ciptkan pilkada kita akan lebih baik. Bermutu dan berkualitas”tegasnya
Menurut Andi arwin anggota komisioner,setalah pentapan DPT,masi ada penetapan DPKTB 1,maka dari itu tingakat PPK harus menempel DPT disetiap desa atau kelurahan.
“Karena masih mungkin ada nama warga yang terlewat dalam daftar tersebut,atau tidak memenuhi syarat itu nanti bisa dicocokan,atau coklis.
Penentuan lokasi,untuk memastikan akan memilih di TPS yang dekat,jadi ini menjadi perhatian serius”pungkas.
Kontributor : Bensar