Tirawuta, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah menetapkan 83.225 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Koltim periode 2016-2021.
Penetapan DPT yang dipimpin ketua KPU Koltim Darwis SP, bersama empat komisioner KPU Koltim masing-masing Asri Alam Andi Baso SH, Iwan Kurniawan SE, Adly Yusuf Saefi SH MH dan Hakpri SIP, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT yang ditetapkan sekitar pukul 23.00 wita sebelum dead line waktu yang ditetapkan KPU.
Adapun DPT dari masing-masing kecamatan yang ditetapkan KPU dan disetujui Panwas kabupaten Koltim dan tim sukses empat pasangan calon adalah, kecamatan Aere terdapat 5.687 wajib pilih dari 11 desa 24 Tempat Pemilihan Suara (TPS), kecamatan Dangia 6.605 wajib pilih dari 12 Desa 22 TPS, Lambandia 14.784 wajib pilih 14 desa 37 TPS, Polipolia 8.304 wajib pilih 12 desa 21 TPS, Ladongi 11.821 wajib pilih 10 desa 37 TPS dan Loea 2.066 wajib pilih 9 desa 12 TPS.
Begitupun kecamatan Tirawuta terdapat 11.027 wajib pilih 16 desa 36 TPS, Lalolae 2.830 wajib pilih 5 desa 8 TPS, Mowewe 5.638 wajib pilih 10 desa 23 TPS, Tinondo 5.593 wajib pilih 12 desa 20 TPS, Uesi 2.097 wajib pilih 11 desa 11 TPS dan Uluiwoi 3.773 wajib pilih 10 desa 12 TPS.
Dengan demikian jumlah wajib pilih keseluruhan adalah 83.225 terdiri dari 42.693 laki-laki dan 40.532 perempuan, tersebar pada 133 desa dan 263 TPS.
Sebelumnya jumlah DPT itu diprotes pihak Panitia Pengawas (Panwas) Koltim. Melalui ketuanya La Golonga mereka berpatokan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis sebelumnya yakni 81.906 wajib pilih atau terjadi selisih yang cukup signifikan yakni penambahan 1.133 wajib pilih.kemudian dengan atas dasar Rekomendasi panwaslu kabupaten telah ditetapkan dan sekaligus dibuatkan berita acaranya, menurut Ketua KPU Darwis,” hal ini saya akan pertanggungjawabkan, masih akan ditinjau kembali dan diperifikasi ulang untuk an akan dipelenokan kembali dirapat peleno berikutnya,” kata Darwis
Kontributor : Dekri