Nikah Lagi, Istri Di Laporkan Ke Polisi

Tirawuta, Koran Sultra- Seorang warga Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kolaka berinisial HW (25) akhirnya dilaporkan suaminya ke polisi karena melakukan pernikahan tanpa kesempatan sebelumnya.

AG alias Ariya yang merupakan suami dari HW yang kini di bawa kabur tanpa sepengetahuannya telah menikah kembali dengan seorang lelaki dari warga kecamatan mowewe, melaporkan istrinya karena menikah tanpa kesempatan sebelumnya.
“Saya laporkan ke polsek karena istri saya menikah lagi tampa mengikuti kesepakatan bersama, saya diizinkan asalkan dia memberikan anak bungsu saya, sementara dia hanya janji saya dan hingga kini anak saya masih ada sama istri saya.”Ujarnya.

HW sudah pernah mencoba melakukan pendekatan persuasif lewat mediasi pemerintah Kelurahan Mangolo agar AG dapat mengizinkan istrinya nikah lagi, dengan kesepakatan HW dapat menyerahkan Anak bungsu mereka pada suaminya yaitu AG namun berselang beberapa hari HW malah menikah tanpa mengikuti kesepakatan sebelumnya yaitu memberikan anak bungsu mereka pada AG selaku bapak kandung nya.

Karena itu, AG melaporkan istrinya HW ke polsek mowewe atas tuduhan menikah tanpa sepengetahuan suami dengan memperhatikan buku nikah mereka untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kapolsek Mowewe melalui Kanit Reserse Kriminal Bripka Makmur SH membenarkan adanya laporan AG terkait istrinya yang melakukan pernikahan di mowewe tanpa sepengetahuan suaminya.

“Iya ada memang laporan AG dan saat ini kami sudah minta BAP nya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya. (Dekri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *