Tirawuta, Koran Sultra – Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Koltim saat ini sudah merancang sebanyak 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur, namun demikian, meskipun sudah 21 Perda yang di rancang namun hanya empat perda yang sudah di Paripurnakan sedangkan yang ditetapkan belum ada.
Pihak Dewan Koltim, saat ini baru paripurna kan empat perda yaitu, perda tentang Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Kolaka Timur, dan susunan organisasi dan tata kerja Dinas daerah lingkup daerah koltim, serta susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah lingkup daerah kolaka timur dan Tentang Polisi pamong praja.
Keempat perda tersebut, kata Ramli Majid anggota DPRD dari fraksi Partai bulan bintang itu, sudah di Paripurna kan, namun satupun belum ditelorkan karena masih menunggu penyusulan perda berikutnya, sedangkan lahirnya empat perda tersebut maka lahirlah tujuh lembaga baru di lingkup pemerintahan.
“Dengan lahirnya empat perda yang sudah di Paripurna kan maka terbentuklah Tujuh lembaga baru di lingkup Dinas yaitu lima Eselon dua dan dua Eselon dua.”Ujarnya.
Ramli menuturkan, Untuk tahun ini target delapan perda yang akan disahkan dan siap ditelorkan tahun depan. Seperti, sistem perusahaan daerah, protokoler, pengelolaan keuangan daerah, serta perda zakat dan perda hibah daerah.
Keempat perda yang sudah lahir ini, adalah tahap pembahasan pertama bagi DPRD Koltim. (Dekri)