Ahmadin: Pengurusan Buku Nikah di KUA Hanya Rp. 600 ribu

Tirawuta, Koran Sultra- Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Mowewe Ahmadin S, Hi menyampaikan, pengurusan buku nikah di KUA hanya menelan biaya sebesar Rp. 600 ribu. Lantas bagaimana dengan pemungutan yang dilakukan pihak P3N dengan nilai Rp. 1. Juta apakah masuk dalam kategori pungutan liar? Ini jawabannya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mowewe Ahmadin, yang dikonfirmasi mengatakan sesungguhnya yang disetor ke KUA hanya senilai enam ratus ribu. Itupun kata dia pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah dilakukan tampa sepengetahuan kami” Ujarnya.

Sementara itu terkait masalah honor Angota P3N yang saat ini belum mereka terima di bulan Juni, Juli Agustus dan September sedang dalam proses pencarian dari kantor kementerian agama kab. Kolaka.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *