Lasusua, Koran Sultra – Tim Khusus Reskrim dan Intel Kepolisian Polres Kolaka Utara yang dibentuk Kapolres berhasil membekuk tiga tersangka pemakai dan pengedar sabu – sabu, tiga tersangka di bekuk atas nama, Arsan (56) warga Desa Tojabi, Arsil (25) dan Sulfikar (31) warga Jln. AMD nomor 23 Desa Patowonua Kecamatan Lasusua berhasil diringkus Minggu malam (22/11) diJalan Transsulawesi Dusun 5 Marina Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara .
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 13 paket sabu siap edar, Tiga handphone, 1 pipet penghisap yang baru saja dipakai dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. Tiga tersangka ternyata Sulfikar seorang PNS Bappeda dan Arsil Honorer Dinas PU Pemkab Kolaka Utara, sementara Arsan pengedar sabu yang menjual kepada Sulfikar dan Arsil.
Penggerebekan dilakukan Minggu Malam (22/11) sekitar pukul 12.20 Wita, tim khusus Reskrim dan Intelkam bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang sementara melakukan terang saksi, terungkapnya peredaran sabu – sabu di Kabupaten Kolaka Utara karena laporan dari masyarakat. Untuk mengantisipasi penggerebekan tidak bocor anggota narkoba tidak dilibatkan dalam pengerebekan tersebut.
Dari pengakuan tersangka Arsan, bandar sabu – sabu mengatakan sabu – sabu di beli dari Siwa Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone Provensi Sulawesi selatan dengan menggunakan jalur darat maupun jalur laut, sementara perpaket di beli seharga satu juta tiga ratus per gramnya sementara dalam satu paket tersebut di bagi tiga dan perpaketnya di jual di Lasusua perpaketnya di jual 1 juta per gramnya.
Kapolres Kolut, AKBP Darmawan Affandi, Sik yang ditemui saat jumpa Pers di halaman Polres Kolut mengatakan, penangkapan tiga tersangka dari informasi Masyarakat, karena saat ini masyarakat Kabupaten Kolaka Utara sudah resah dengan beredarnya Narkotika Jenis Sabu yang bisa merusak masa depan generasi penerus di Kolaka Utara terutama Dilasusua.
Untuk mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Lasusua, saya membentuk timsus gabungan Reskrim dan Intel dan tidak melibatkan Anggota Narkoba karena kemungkinan besar anggota narkoba kalau dilibatkan sering terjadi kebocoran saat penggerebekan. Ini disebabkan para bandar maupun pengedar sudah mengenal anggota narkoba yang sering melakukan penangkapan dan penegakan Hukum. terangnya
Informasi yang dihimpun lanjut Darmawan, pengedar atas nama Arsan yang melakukan pembelian setiap hari Jumat ke Palopo ataupun Ke Siwa dengan melalui jalur darat maupun jalur laut. Dan kembali di hari Minggu untuk menjual Narkotika Jenis sabu di Lasusua. Tiga tersangka positif memakai narkotika Jenis sabu setelah tes Urine. jelasnya
masyarakat di himbau untuk melaporkan apabila ada oknum polisi terlibat memakai maupun pengedar untuk melaporkan ke polres kolaka utara untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku
saat ini tiga tersangka di amankan dikantor Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Israil Yanas