Raha, Koran Sultra – Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Serantak yang dilaksnakan pada 9 Desember lalu kabupaten /kota seluruh indonesia sebanyak 263, sepertinya banyak yang bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK), begitupun Kabupaten Muna pasangan calon Bupati dan wakil bupati,Rusman Emba-Malik Ditu,yang berakronimkan Rimah Kita telah masukan gugatan.
“kami sudah masukan berkas dengan nomor registrasi 166 beserta bukti pelangaran.”ujar Kamal Rahman S.H Timses Rumah Kita lewat via telpon,baru baru ini.
Gugatan yang dimaksud,dalam pelno perhitungan rekapitulasi perolehan suara yang diselengarakan oleh KPUD Muna,menuai pelangaran,manipolitik baik dalam tahapan pemilukada.
“Semua syarat formil sudah terpenuhi tinggal melengkapi bukti.”pungkasnya
Laporan tersebut,tidak hanya di MK,KPU Muna juga dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“Kami sudah mengajukan pengaduan dengan perlengkapan administrasi 12 rangkap gugatan surat permohonan sudah terpenuhi dengan nomor pendaftaran 272/1.-PP/L-DKPP/2015.” terangnya Syahribin Hipno Kuasa Hukum.
Kontributor : Bensar