Lasusua, Koran Sultra – AN (49) seorang Politikus warga Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kolaka Utara dilaporkan Polres Kolaka Utara Oleh Hj. Juhriah (46) pemilik salah satu Hotel di Lasusua. AN dilaporkan karena tidak membayar utangnya 1 Milyar. Rabu (11/5).
Didepan polisi Hj Juhriah Warga Lasusua Kecamatan Lasusua menceritakan, pada Hari Rabu tgl 11 Mei 2016 sekitar Pukul 09.00 Wita, Pihak Bank BRI mendatangi Rumahnya untuk menagih Kredit yang diambil atas nama AN yang dijamin oleh saya sebesar 1 Milyar yang diansur setiap bulannya Rp. 31 juta.
“saya telpon Masmur sebagai Penanggung Jawab AN, kenapa Kreditnya tidak dibayar, masmur menjawab “Sudah Tidak Ada Lagi Urusan, Karena Sudah Dilimpahkan ke Pengacaranya AN”, ungkap Juhriah.
Angsuran tersebut lanjut Juhriah, tidak dibayar sampai saat ini dengan alasan AN akan melunasinya di Bank, namun sampai saat ini AN belum melunasi di Bank BRI Kolaka. Pembayaranya di Bank BRI kolaka karena BRI Kolaka Utara dengan anggaran 1 milyar harus melalui Cabang BRI Kolaka.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 1 Milyar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Israil Yanas