Lasusua, Koran Sultra – Berita yang dirilis terkait salah Seorang Politikus di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara yang Terlilit utang hingga 1 milyar rupiah yang dilaporkan Ke Polres Kolut tidak benar, hal ini dibantah oleh AN, bahkan dirinya berjanji akan menindak lanjut hal ini hingga melaporkan balik ke Polda Sultra.
AN Warga Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kolaka Utara mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan padanya¸” Saya tidak pernah mengambil uang ke Bank sebanyak 1 milyar, yang mengambil uang itu Hj. Juhriah dan dia yang gunakan, apa hubungannya saya dengan pihak Bank” bebernya pada KoranSultra.Com saat dihubungi via selulernya.
“saya tidak pernah pinjam uang Hj Juriah Warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua sebesar 1 Milyar, malah dia yang berutang Rp. 55 juta,” katanya.
Memang lanjut AN, Pada saat saya menambang 3 tahun yang lalu saya meminjam uang Hj. Juhriah sebanyak 7 kali sebesar Rp 622 juta, yang ditanda tangani Masmur dengan perjanjian bagi hasil 10 persen dari keuntungan Tambang Nikel yang saya kelola.
Tapi pertambang nikel yang dikelola tidak sempat dijual malah sayapun juga rugi sekitar Rp 8 milyar. Inikan bisnis seharusnya rugi sama-sama tetapi saya tidak mau lihat orang lain rugi karena saya. Kemudian saya mulai pertama membayar Rp. 100 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta. Setelah itu karena Hj. Juhriah mengambil uang ke bank dan dipergunakan sendiri sehingga saya membayar lewat Bank untuk menutupi kreditnya. katanya
Dibeberkannya Karena Hj.Juhriah berutang ke bank maka Saya setiap bulannya bayarkan Rp. 31 juta bank itu, “ kalau hitungan saya sudah membayar selama 19 bulan, tetapi dari Pengakuan Hj. Juhriah baru terbayar 17 bulan, tetapi saya tidak permasalahkan itu. Kalau di hitung 17 x 31 juta ditambah Rp 150 juta totalnya Rp 677 juta, malahan saya sudah kelebihan uang Rp 55 juta, sekarang yang berutang siapa, malah seharusnya Hj Juhriah yang mengembalikan kelebihan uang saya. Ungkapnya dengan tenang. Kata AN.
“jangankan berutang 1 milyar dana saya yang terpakai saja saat ini untuk masyarakat Kolaka Utara Sudah Rp. 3 Milyar dalam 3 Bulan ini,” katanya.
Peminjaman uang Rp 622 juta dengan jamin sertifikat saya, karena saya dilaporkan oleh Hj. Juhriah kepolres Kolaka Utara, maka saya juga akan melaporkan Hj. Juhriah Kepolda. saya ini taat hukum dan akan menghadiri apabila saya dipanggil oleh kepolisian kolut.katanya
mudah-mudahan bukan jaminan saya yang di pakai di bank karena kalau itu terjadi maka saya akan tuntut pihak bank yang tidak melakukan kordinasi dan diduga memalsukan tanda tangan saya dan istri saya” tegasnya.
Kontributor : Israil Yanas