Raha, Koran Sultra – Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstirusi (MK) Kamis (12/5), yang dalam amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, maka dengan tentu saja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muna diperpanjang, dimana saja sejak sebulan yang lalu masa tugas Panwaslu Muna sudah berakhir.
Namun dengan keluarnya putusan MK itu, maka masa tugas Panwaslu Kabupaten Muna, kembali diperpanjang oleh Bawaslu RI. Hal ini diungkapan Ketua Panwaslu Muna Mahiluddin Saga, SE,MSi .
” Jabatan kita sebagai Panwaslu Muna sudah diperpanjang oleh Bawaslu RI. Masa tugas kita dihitung sejak keluarnya putusan MK tanggal 12 Mei 2016” katanya
Meski begitu, Pawaslu mempertegas kepada pemerintah setempat agar anggaran untuk Panwaslu dapat disiapkan, jika tidak mendapat respon positif pihak Panwaslu bakal mengambil sikap tegas.
“ kalau dana yang kita ajukan tidak disiapkan, jangan harap kita akan menggelar PSU untuk kedua kali ini. Silahkan KPU gelar PSU sendiri saja,” Tegas Ketua Panwaslu Muna dini hari yang dihubungi lewat selulernya.
Kontributor : Bensar