Lasusua, Koran Sultra – Inilah akibatnya tidak patuhi aturan Polisi lalu Lintas, gara-gara dua kendaraan roda dua Revo dan Mio tidak memiliki lampu penerang depan, dua kendaraan saling tabrakan. Kejadian ini terjadi di Jalan Transsulawesi Desa Katoi Kecamatan katoi Kolaka Utara Senin (16/5)
Kasat Lantas Kolut AKP. Anton Bhayangkara, membenarkan lakalantas tersebut, dua pengendara sepeda motor tidak memiliki lampu penerangan depan dan saling tabrakan.
“sama-sama tidak memiliki lampu penerangan depan,” kata Anton berpangkat tiga balok ini.
Dua pengendara lajut Anton, saat ditikungan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat Polisi yang dikendarai Rional (16) berboncengan Ringga (18) warga Desa Katoi Kecamatan Katoi dari arah Utara ke Selatan bertabrakan dengan sepeda motor Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 5772 QB yang dikendarai M. Yunus (16) berboncengan dengan Wahyu (16) Warga Desa Mala-Mala Kecamtan Kodeoha yang bergerak dari arah Selatan ke Utara. katanya
“Tabrakan ditikungan saling berlawanan arah,” katanya
Pengendara Rional tewas setelah dilarikan ke RSUD Djafar Harun Lasusua dan 3 lainnya mengalami luka ringan. Sementara pengendara sepeda motor Revo M. Yunus kami amankan dikantor lantas Res Kolut beserta barang buktinya. Katanya.
Kontributor : Israil Yanas