Lasusua, Koran Sultra – Kasubag pengukuran stabilitas Mahkamah Agung Sadikin, SH.MH menyetujui lokasi yang ditawarkan Pemda Kolaka Utara untuk lokasi pembangunan gedung pengadilan Negeri (PN) dan lokasi pembangunan gedung pengadilan Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadikin, saat meninjau lokasi Pembangunan PN dan PA di samping Kantor Kejaksaan Negeri Lasusua Desa Pongiha Kecamatan lasusua Kolaka Utara. Rabu (18/5).
Lokasi yang ditawarkan Pemda Kolut sudah memenuhi Kriteria untuk pembangunan kedua gedung tersebut dengan luas lokasi 5.000 – 6.000 meter persegi dan lokasi harus di pinggir jalan dengan garis sempadan bangunan 50 meter. Ungkap Sadikin pada Koran Sultra.
Lokasi memenuhi Kriteria 5.000 meter persegi untuki lokasi pengadilan Agama dan 6.000 meter persegi untuk lokasi Pengadilan Negeri,” katanya
Anggaran pembangunan kedua instansi vertikal diusahakan 2018 sudah digunakan. Masalah sertifikatnya nanti akan dibahas lebih lanjut saat balik nama dari Pemda Kolaka Utara kepada pihak PN dan PA. katanya
Menurut Pihak Pertanahan Lasusua data awal yang disetujui Pihak Pemda Kolut, Untuk Kantor Kejaksaan seluas 5.956 (1,5 ha) meter persegi, untuk PN seluas 12.854 (1,2) dan PA seluas 5.996 (0,5 ha) meter persegi, data ini, data sementara dan bisa berubah saat pengukuran dilapangan.
Asisten 1 Zainuddin B.SE mengatakan, sesuai penunjukan Lokasi Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud, Lokasi PN disebelah selatan Kantor Kejaksaan Lasusua dan Lokasi PA di sebelah Utara Kantor Kejaksaan.
“ Kantor Kejaksaan diapit Lokasi kantor PN dan Lokasi Kantor PA,” katanya.
Selain Lokasi Kantor PN dan PA, Pemkab Kolut sebelumnya sudah menghibahkan, Lokasi Kantor Pertanahan, Kantor Agama, Kantor Kejaksaan dan Kantor Statistik.
Sebelum peninjauan Lokasi pihak pemkab Kolut melakukan pertemuan berasa Mahkama Agung di Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara didesa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Turut hadir dalam peninjauan lokasi, Asisten I. Zainuddin B.SE, Asisten II. Ir. Junus M.Si , Asisten III. Haidirman Sarira, S.Pd, Kajari Lasusua Fahruddin. SH dan Pihak Pertanahan.
Kontributor : Israil Yanas