Lasusua, Koran Sultra – Persyaratan Dukungan Bakal calon Bupati Tahun 2017 dari Perseorangan harus 10 persen (10.678) dari jumlah pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara 106.771. Persyaratan Calon Perseorang disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara tahun 2016 di salah satu Hotel diLasusua Kamis (26/6/2016).
“Sosialisasi ini menindaklanjuti surat KPU RI No. 262/KPU/V/2016 tentang dukungan minimal untuk calon perseorangan,” kata Ketua KPU Kolut, Asriadi Budiwan kepada Koran Sultra Kamis (26/5).
Surat edaran KPU nomor 262/KPU/V/2016 menyebutkan, jumlah penduduk 106.771 ribu, dukungan untuk calon perseorangan harus 10 persen dari jumlah minimal dukungan pemilihan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2017 yakni 10.678 pemilih dan dukungan 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan diKabupaten Kolaka Utara. Katanya.
Tapi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2015 menyebutkan, dukungan 10 persen tidak harus berdasarkan jumlah penduduk. Namun 10 persen dukungan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Pemilihan serentak akan dilaksanakan 6 Kabupaten Antaranya, Kabupaten Kolaka Utara, Bombana, Buton, Muna Barat, Buton selatan dan Kabupaten Buton tengah yang berada diProvensi Sulawesi Tenggara. Ujarnya.
Kontributor : Israil Yanas