LipSus  

Panwaslu Muna Kembali Bertugas Awasi PSU Jilid II

Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga, SE.M.Si

Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga, SE.M.Si
Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga, SE.M.Si

Raha, Koran Sultra – Sabtu (4/6) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muna ( Panwaslu Muna), kembali menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilukada di Kabupaten Muna. Kepastian kembali bertugasnya Panwaslu Muna ini disampaikan langsung Ketua Panwaslu Muna Mahiluddin Saga SE,MSi.

Kembali bertugasnya Panwaslu Kabupaten Muna untuk mengawasi tahapan pemilukada di Muna ini kata Mahiluddin Saga berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 pasal 22 A ayat 3 yang mengatur tentang kewenangan Panwaslu dalam melakukan pengawasan pemilukada terhadap pemilhan bupati/ walikota.

“Kemudian diatur pula pada UU nomor 8 pasal 24 yang mengatur tentang masa tugas Panwaslu yaitu 1 bulan setelah tahapan pertama dan 2 bulan setelah tahapan pemilukada berakhir.”ujar Ketua Panwaslu Muna Mahiluddin Saga Se.Msi

Sedangkan ketiga adalah amar putusan MK yang memerintahkan Panwaslu Muna untuk melakukan mengawasi tahapan PSU kedua kalinya di Kabupaten.

” Sabtu (4/6) Panwaslu Kabupaten Muna kembali bertugas mengawasi tahapan PSU kedua di Kabupaten Muna. Hal ini kita sudah sampaikan pada Bawaslu Provinsi Sultra. ” sambungnya

Kata Mahiluddin,Sikap ini ambil berdasarkan perintah UU nomor 8 tahun 2015 pasal 22 A ayat 3. Disitu jelas mengatur kewenangan Panwaslu untuk mengawasi jalannya tahapan pemilukada bupati / walikota. Kemudian UU nomor 8 pasal 24 yang mengatur masa tugas Panwaslu itu berakhir 1 bulan setelah tahapan pemilukada tahap awal berakhir dan 2 bulan setelah pemilukada berakhir.

“Nah, PSU jilid II di Muna ini adalah merupakan tahapan pilkada tanggal 9 Desember tahun 2015. Kemudian jangan lupa dalam amar putusan MK telah memerintahkan Panwaslu Muna untuk melakukan pengawasan tahapan pemilukada ( PSU) di Kabupaten Muna,” terangnya.

Mahiluddin juga menjelaskan, selain perintah UU dan perintah dalam amar putusan MK, hingga kini SK Panwaslu Kabupaten Muna belum dicabut.

” Kalau masalah SK Panwaslu Muna, hingga kini belum dicabut dan masih berlaku. Mulai sabtu kita akan berkantor di Jalan Ir H Juanda no 24 Kelurahan La Ende Kecamatan Katobu. Kita akan menghadiri rapat validasi data pemilih di KPU Muna besok ” pungkasnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *