Raha, Koran Sultra – Polres Muna sudah melimpahkan berkas dua lurah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda-Sultra). lurah wampoki dan Raha satu Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
Berkas kedua lurah ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, sejak penyelidikan awal dari tingkat Polsek Katobu kemudian diserahkan di Mapolres Muna.
“sekarang polres Muna sudah melimpahkan berkas dua lurah ke polda sultra, untuk melakukan penyelidikan lanjut. “ujar AKBP Yudith.S.Hananta Sik.Kapolres Muna,(4/6) saat ditemui diruang kerjanya.
Lurah Wamponiki Jakfaruddin Tambori, S.STP dan Lurah Raha 1 Alamsyahrir, S.STP, diproses hukum akibat surat keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait pemalsuan 6 warga Wamponiki dan 11 warga Kelurahan Raha satu. yang tidak masuk dalam Daftar Pemili Tetap (DPT).
“pelimpahan berkas ini, agar polres Muna dapat konsentrasi di pilkada Jilid II,Semua kasus pilkada kami semuanya serahkan ke Polda.”pungkasnya
.
kedua Lurah ini dijerat pasal 242 membuat keterangan paslu dan pasal 263 tentang surat paslu dengan acaman 7 tahun pidana penjara.
” Polda masih melakukan penyelidikan.”singkatnya.
Kontributor : Bensar