Wakatobi, Koran Sultra – Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara menggerebek tiga lokasi berbeda judi sabung ayam di pulau Wangi-Wangi, Minggu (5/6/2016).
Dari tiga lokasi judi sabung ayam yang digerebek tersebut, satu lokasi yakni di Kelurahan Wandoka Kecamatan Wangi-Wangi, polisi gagal mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) karena sebelum polisi tiba di lokasi para pelaku dan barang bukti sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
Kapolres Wakatobi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Sapranoto SIK, di Wangi-Wangi, mengungkapkan dari tiga lokasi judi sabung ayam yang digerebek itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti (BB).
“Dari tiga lokasi judi sabung ayam yang digerebek, dua lokasi berhasil diamankan para pelaku dan barang bukti (BB). Di pulau Kapota kita mengamnkan tujuh pelaku, lima ekor ayam dan 19 kenderaan roda dua yang digunakan pelaku. Di Liya, kita berhasil mengamankan 11 ekor ayam, 11 kenderaan roda dua. Sedangkan di Kelurahan Wandoka kita gagal karena pelaku dan barang bukti (BB) melarikan diri sebelum Polisi tiba di lokasi,” ungkap Kapolres Wakatobi.
Penggerebekan sejumlah lokasi judi sabung ayam itu lanjut Didik Supranoto, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Wakatobi dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. “Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polisi untuk memberantas penyakit masyarakat seperti judi. Penggerebekan ini juga berkat informasi yang diberikan masyarakat sehingga Polisi dengan sigap menindak lanjuti laporan itu,” ucap Kapolres Wakatobi.
Ditambahkannya, para pelaku berikut barang bukti (BB) saat ini sudah diamankan di Polres Wakatobi. “Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambah Didik Supranoto.
Kontributor : Surfianto Nehru