Raha, Koran Sultra – KPU RI mengeluarkan surat edaran dengan nomor 251/KPU/V/2016. KPU Muna untuk melakukan pemutahiran data di TPS. 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 kelurahan Raha I Kecamatan Katobu. Yakni KPU Muna tentunya berpedoman pada peraturan nomor 4 tahun 2015.
Berdasarkan hasil pelaksanaan PSU paska putusan Mahkama Kostitusi (MK) dengan nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 pada tanggal 26 Feburuari tahun 20116. Panwas kabupaten dalam persidangan (11/4/2016) MK berkeyakinan termohon belum melakukan secara falidasi maksimal.
“sesuai surat edaran KPU RI kita akan lakukan falidasi ulang didua TPS,”ujar Andi Arwin anggota komisioner bagian tehnis. Rabu (8/6) siang diruangan kerjanya saat ditemui.
Berdasarkan putusan MK, sesuai surat keterangan lurah Raha I nomor 140/16/Raha 1/1V/2016 tertanggal 11 April 2016 dan Surat Lurah Wamponiki Nomor 140/12.8/WPK/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang menerangkan bahwa sebanyak 11 orang di Raha 1 dan 6 orang di Wamponiki tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurakan setempat.
“DPTB-1 dan DPTB- 2, kita akan falidasi dulu,karena dalam amar putusan MK tidak menyebutkan nama. Siapapun yang ada nama dalam DPT tentunya memiliki hak “ujarnya.
KPU Muna melakukan Falidasi dua kelurahan,bersama,Bawslu,TNI, Polri,Dinas Capilduk,tim pasangan calon, PPL dan tak lain Lurah Raha 1 serta Lurah Wamponiki
“kita mulai jari ini tanggal (8/6) sampai tanggal (13/6) melakukan falidasi di dua kelurahan.”terangnya.
Kontributor : Bensar