
Raha, Koran Sultra – Komisi pemilihan Umum (KPU) Muna masih melakukan pencermatan falidasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pungutan Suara Ulang (PSU)Jilid II kabupaten Muna. Pada pasca putusan Mahkam Kostitusi (MK) nomor 120/PHP.BUP-x1v/2016 tanggal 12 Mei.
Paparan hasil faktual validasi di dua kelurahan wamponiki TPS 4, dan kelurah Raha I TPS 4, rapat tersebut,dihadiri oleh bawaslu RI, Kodim1416, Polres Muna,para tim pasangan calon (Paslon)Camat Katobu,lurah Wamponiki/Raha I,PPK dan PPS,rapat tersebut dilaksanakan Senin (13/6) diruangan Aulah KPU Muna.
Ketua KPU Muna,Amin Rambega,dalam pembukaan rapatnya mengatakan pihaknya sudah melakukan validasi di masayarakat,Wamponiki dan Raha satu di kecamatan Katobu yang dimulai pada tanggal 8 Juni.
“sudah tidak ada masalah lagi, kita melaksanakan tahapan berdasarkan rambu rambu dan kriteria yang sudah disepakati bersama.”ujar Amin Rambega dihadapan rapat Validasi.
Kata Amin Rambega, pelaksanaan validasi DPT tentunya melibatkan pihak Dinas kependudukan dan Catatan sipil (Disna-Capilduk) yang memiliki alat untuk mengetahui penduduknya baik yang keluar daerah dari kabupaten Muna.
“bagi DPT yang sudah berada diluar daerah itu bukan urusan kami, kalau yang bersangkutan sebagai penduduk di Muna atau sudah mencabut kartu identitasnya tentu diketahui Capilduk.”ungkapnya, meski begitu dalam rapat tersebut tidak ada Dinas Capilduk,dua lurah dan camat Katobu.
Andi Arwin anggota komisioner bagian tekhnis mengungkapkan pihaknya masih melakukan pencermatan satu persatu nama dalam DPT yang kini tengah dilaksanakan.
“yang bersangkutan di Mahkamah Kostitusi, kita mengambil KTPnya atau kartu keluarganya.” Ucapnya.
Pantauan awak media, Rapat ini dimulai sejak sore pukul 15. 30 wita.
Kontributor : Bensar