Camat Ueesi: DPRD Bukan Jaksa Mau Jemput Paksa Saya

Kantor Camat Ueesi, foto : Dekri

Kantor Camat Ueesi, foto : Dekri
Kantor Camat Ueesi, foto : Dekri

Tirawuta, Koran Sultra – Pernyataan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bakal menjemput paksa Camat Ueesi Husain, karena tidak menghadiri hearing di DPRD menjadi tandatanya.

Pasalnya, Husain ini sudah disurati sebanyak tiga kali oleh Dewan Koltim, agar datang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Koltim di Ruang rapat DPRD Koltim, karena dianggap melaksanakan tigalisme kepemimpinan. namun hingga dilayangkannya surat undangan RDP ke tiga, pihak camat tidak juga mau menghadiri surat undangan wakil rakyat.

Mendengar dirinya bakal dijemput paksa oleh Dewan, Camat Ueesi yang di temui Koran Sultra di Kediamannya mengungkapkan, bahwa sampai kapanpun dirinya tidak bakalan menghadiri panggilan dari pihak DPRD. sebab, kata dia pihaknya sudah berkordinasi dengan Bupati Koltim Drs. Tony Herbiansyah terkiait surat panggilanya. ”saya sudah tanya pak Bupati, dia bilang saya tidak usah menghadiri panggilan tersebut. saya diarahkan oleh bupati saya untuk berkordinasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembina pegawai,”ungkapnya.

Terkait stetmen beberapa anggota DPRD koltim, dirinya bakalan dijemput paksa. Husain justru berdalil Bahwa DPRD bukan Kejaksaan dan Polisi.”ini sepengetahun saya, yang biasa memanggil atau menjemput paksa itu Kejaksaan atau Polisi. namun saya yang buta apa-apa sudah jelas mendengar dan melihat bahwa yang biasa di jemput paksa itu orang-orang yang melakukan kesalahan yang begitu patal,”katanya.

Husain menegaskan, bahwa DPRD tidak punya wewenang sama sekali untuk menjemput paksa dirinya, sebab dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun. Dikonfirmasi terkait jabatan tigalisme kepemimpinannya, Pejabat Kades tongauna ini justru mengkritisi DPRD ”unsur apa sehingga saya dikategorikan tigalisme kepemimpinan. kalo jabatan yang saya emban saat ini sebagai Kades dan Camat itu berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah terkandung didalamnya,”tegasnya.

Sedangkan pergantian Kepala Desa Tongauna dan Kades Watumendonga tersebut kata Husain itu berdasarkan SK penunjukan dari Bupati Koltim.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *