Raha, Koran Sultra – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna,kembali menegaskan dalam Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Muna warga tetap memiliki hak untuk memilih selagi mempunyai KTP aktif.
Pelaksanaan Pungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Muna, Jilid II yang akan dilaksnakan pada tanggal 19 juni, yakni di dua TPS,kelurahan Wamponiki dan Raha I masing masing TPS 4. Di kecamatan Katobu kabupaten Muna.
“prinsipnya memiliki KTP aktif tetap memiliki hak pilih berdasarkan surat KPU RI nomor 300.”ujar Amin Rambega.Se. Sebagai Ketua KPU Muna (16/6)pagi diruang kerjanya ditemui awak media.
Ditambahkannya, tidak hanya KTP aktif saja ,tetapi disertai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan DPTB I, DPTB 2 dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan DPKTb.
“telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain, tentunya tidak ribet dan memiliki KTP langsung saja ke TPS yang bersangkutan.”ujarnya.
Menurut Amin,kita kerja sama dengan pihak Dinas cactatan Sipil dan kependudukan (Dinas Capilduk), untuk mengetahui mana yang masih aktif atau sudah pindah domisili,tentunya diikuti capilduk apa lagi dengan perubahan Nik.
“kita bekerja sama dengan capil,tentunya mengetahui warga,yang sudah pindah dan yang belum pindah. “pungkas.
Kontributor : Bensar