Raha, Koran Sultra – Bantuan Hukum dari DPP PDI Perjuangan kini tengah menyiapkan bukti – bukti untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ), hal ini diungkapkan saat Jumpa PERS di Posko Pemenangan TIM Rumah Kita yang terletak di Jl. Dr. Sutomo minggu 19/06 sekitar pukul 19.30.
” kami siapkan dengan segala konsekuensi serta bukti untuk mengawal di MK”ujar Alinado Primadona sebagai bantuan hukum DPP PDIP.
Pelaksanaan (PSU) jilid II Muna menempatkan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu sebagai Bupati terpilih dengan total keunggulan 20 suara dari dua TPS,tambah saldo MK 15 klop 33 suara.
“Kita Optimis Menang, dengan 33 Angka termasuk sisa yang di MK” katanya.
Dirinya mengungkapkan semua masalah yang terjadi adalah Bukti kemenangan Rumah Kita.
Keputusan yang dilakukan oleh MK sesuai dengan keterangan lurah Raha I nomor 140/16/Raha 1/1V/2016 tertanggal 11 April 2016 dan Surat Lurah Wamponiki Nomor 140/12.8/WPK/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang menerangkan bahwa sebanyak 11 orang di Raha 1 dan 6 orang di Wamponiki tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurakan setempat, namun dibelakang hari hal ini diakui oleh Lurah tersebut adalah kesalahan,
“dua lurah ini sudah mengakui kesalahanya, dan kami sudah mengambil kronologisnya,tinggal kita serahkan di MK.”pungkasnya.
Kontributor : Bensar