Raha, Kora Sultra – Proses Hukum yang kini dijalani oleh dua warga pelaku pengancaman Anggota Brimob yang tengah bertugas di Raha jelang PSU Jilid II lalu kini tinggal menunggu P21 nya.
Menurut Kapolres Muna Pihak Kepolisian sudah mengajukan berkas P19 nya ke Kejaksaan sisa menunggu hasiln proses selanjutnya.
“kita tinggal menunggu Kejaksaan saja,berkas sudah kami serahkan tinggal tunggu P21. “ujar AKBP Yudith.S.Hananta.Sik, Kapolres Muna saat diwawnacarai Senin (27/6) pagi diruang kerjanya.
Sebelumnya kejadian ini terjadi pada hari, Sabtu 11juni 2016, dijalan jendral Sudirman depan Rumah Makan, pelaku Arwin (43) diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti senjata berupa keris dan melawan aparat kepolisian.
“p19 sudah di ajukan, pelaku yang membawa senjata tajam tentunya dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Ipang dan Arwin kasusnya dilanjutkan.”ujar Kapolres, Pelaku Ipang juga diamankan bersama barang bukti senjata tajam (Parang).
Sementara Kasat Intel Kejaksaan Negeri Raha La Ode Abdul Sofian SH. MH yang ditemui diruanganya mengatakan berkas dari Pihak Kepolisian telah mereka terima.
“berkas kita tinggal teliti dulu, karena pelaku diduga membawa senjata tajam.” Katanya.
Kontributor : Bensar