Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Penikaman di Raha Terancam Hukuman Mati

Kapolres Muna Saat Menggelar Konferensi Pers, foto : bensar

Kapolres Muna Saat Menggelar Konferensi Pers, foto : bensar
Kapolres Muna Saat Menggelar Konferensi Pers, foto : bensar

Raha Koran Sultra – Pelaku Penikaman yang berujung maut di Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Anton alias Rambu,(36) nampaknya tidak hanya terancam menjalani hukuman penjara seumur hidup, namun hukuman matipun menanti.

Anton Warga Wapunto kecamatan Duruka nekat menghabisi nyawa Hasan Basri (35) menggunakan senjata tajam jenis keris,pada minggu (10/7) pukul 19. 20 di Lorong PLN kelurahan Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna,Sulawesi Tenggara (Sultra).

“penjara seumur hidup,dan paling berat hukuman mati serta maksimal hukuman 20 tahun. dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana.”ujak Kapolres Muna AKBP.Yudith.S.Hananta Sik.Selasa (12/7) siang konfernsi pers.

Anto diketahui,belakangan ini terkait kasus perkosaan lalu membunuh seorang wanita dengan jatuhi dan hukuman selama dua tahun lebih. Dan baru baru ini kembali berurusan dengan hokum karena telah menghabisi lagi Hasan Basri warga Tampo, yang terindikasi pelaku selingkuh dengan istri korban
“untuk saat ini,kami masih sinyalir diduga pelaku selingkuh dengan istri korban.”pungkasnya.

Korban tersebut mengalami luka tusuk diperut serta ditanganya mengunakan sembilah,nyawapun tidak tertolong lagi.

“korban telah meningal dunia,pelaku ini melakukan penikaman didada dan bagian kiri,kejadian dirumah korban. ” ujarnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *