Ilustrasi
Ilustrasi

Kolaka, Koran Sultra – Salah satu perusahaan distributor makanan ringan yang ada di Kabupaten Kolaka Yakni Cv. Sumber Berkat Abadi diduga memberhentikan 3 orang karyawan diantaranya Tw, DM Dan IS, dengan cara menyuruh ketiga karyawan tersebut Untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Ironisnya, ketiga karyawan ini telah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut, ada yang sudah 4 tahun hingga 9 tahun lamanya, dan mereka tidak mendapatkan apa- apa dari perusahaan.
baru baru ini mengatakan bahwa adanya pembongkaran hologram hadiah yang ada di dalam dos jualan yang siap diedarkan menjadi penyebab permasalahan muncul,” awalnya saya tidak tau tentang terbukanya dos jualan tersebut, namun setelah saya tau, kemudian melarang teman melakukan nya lagi, ada yang melapor kepimpinan sehingga semua di beri sanksi tanpa ada teguran untuk menandatangani surat pengunduran yang sudah di buat oleh kantor” jelasnya karyawan ini.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa permintahan perusahaan untuk di tanda tangani surat pengunduran diri, itu terpaksa di lakukan karena mendapat ancaman jika tidak di lakukan akan di laporkan ke kantor polisi, untuk itu dengan ancaman tersebut terpaksa dirinya dan temanya menandatangani surat pengunduran diri tersebut, dirinya mengaku tidak mendapatkan apa apa dari kantor, mulai dari gajinya selama 1 bulan, pesangon serta uang penghargaan bahkan THR pun dan uang lembur tidak di bayarkan ” tindakan perusahaan tersebut atas dasar tanpa kesalahan yang dapat diklasifikasikan. Oleh karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) pihak perusahaan dapat melaksanakan PHK dengan kewajiban Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja, Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (4).“Saya akan menerima dilakukan PHK oleh perusahaan dengan syarat seluruh hak saya diberikan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003”, ujarnya.

Di tempat terpisah kepala gudang Cv.Sumber Berkat Abadi Amrin Yang di konfirmasi di tempat kerjanya mengatakan ketiga karyawan tersebut yang di ketahui melkukan kesalahan tentang adanya promo undian barang jualan yang di peruntukkan untuk pembeli telah di ambil, serta mengenai permintahan perusahaan untuk memaksa ke 3 karyawan tersebut untuk mengundurkan diri, dia tidak mengetahuinya”hanya pimpinan yang ada di kendari mengetahuinya”, jelasnya.

Sementara itu miswar selaku pegawai pengawas ketenagakerjaan Bidang PHI dan pengawasan Buruh Di dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Kolaka berjanji akan menindaklajuti hal tersebut dengan cara melakukan penyuratan kepada perusahan tersebut untuk di mintai klarifikasi, terhadap permasalahan antara pihak perusahaan dengan buruhnya, “ kami juga meminta kepada karyawan tersebut sekiranya dapat datang melakukan pelaporan dan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya agar dapat di ketahui di mana letak permasalahan yang sebenarnya” ujarnya.

Kontributor : Andi Hendra

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here