Putusan MK, Rusman Emba – Malik Ditu Unggul 33 Suara di Pilkada Muna

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, LM Rusman Emba - Malik Ditu

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, LM Rusman Emba - Malik Ditu
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, LM Rusman Emba – Malik Ditu

Raha, Koran Sultra – Sidang Putusan Pilkada Kabupaten Muna yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada rabu 27/07 mengungulkan Pasangan Rusman Emba – Malik Ditu.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna yang berakronim “Rumah Kita” ini menang tipis dari Pasangan Calon LM Baharuddin – La Pili yakni hanya 33 suara.

Bupati Muna terpilih, LM. Rusman Emba yang dihubungi via selulernya terkait hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi langsung mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillahi rabbal Alamin, Putusan MK yang memenangkan kami dalam Pilkada Muna hingga berlanjut dengan PSU sebanyak dua kali, adalah berkat Allah SWT. ” ujarnya dihubungi lewat via telponya diruangan sidang MK usai mendatangani berkas.

Paslon Nomor urut 1 = 47.587 suara, Paslon Nomor urut 2 = 5.381 suara, Nomor urut 3 = 47.554 suara. Sehingga melahirkan selisi 33 suara kemenangan untuk untuk pasangan L.M. Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu.

“Apa yang diputuskan MK adalah sesuai fakta fakta yang terjadi dalam pesta demokrasi di Kabupaten Muna. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Muna.”pungkas.

kata Rusman Emba, sudah saatnya kita harus bahu membahu membagun untuk Kabupaten Muna agar maju seperti daerah daerah lain di Sultra dan Indonesia umumnya.

” Insya Alah kami akan membangun Kabupaten Muna sesuai dengan visi misi kami. Terimaksih pada seluruh masyarakat Kabupaten Muna, yang selalu memberi dukungan pada kami,” kata Bupati Muna terpilih periode 2015 – 2021.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *