Polisi Bongkar Sindikat Penjual Sabu Di Kolut

3 tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu,  Sapriadi, aksa bala dan salman beserta barang bukti yang berhasil disita polisi, foto : Israil yanas
3 tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, Sapriadi, aksa bala dan salman beserta barang bukti yang berhasil disita polisi, foto : Israil yanas

Lasusua, Koran Sultra – Sindikat penjualan sabu narkotika jenis sabu berhasil dibongkar oleh satuan reserse narkotika Polres Kota Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (31/7).

Dari operasi ini polisi berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti 2 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram sabu, uang sebesar Rp. 462 ribu dan tiga unit telepon genggam.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba yang menyamar berhasil menangkap tersangka Sapriandi alias andito (17) warga Desa Batuganda Kecamatan Lasusua sering melakukan transaksi dan memakai sabu sekitar pukul 17.30 wita. Ujar Pj Kasat Narkoba Iptu Fitrayadi .S.Sos dikantornya. senin (1/8).

Dari pengembangan informasi tersangka Sapriandi lanjut fitrayadi, sekitar pukul 23.30 wita polisi berhasil mengungkap pengedar sabu dan menangkap tersangka Salma alias Salman bin Hiding (29) warga Desa Tojabi Kelurahan Lasusua dan tersangka Aksa Bala Alias Aksa bin Alimuddin (32) warga Desa Rantebaru Kecamatan Ranteangin sementara bandar Besar berinisial X masih buron dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Ungkapnya

jaringan penjual dan pengedar narkotika jenis sabu ini cukup rapi, pemasok sebagai Bandar besar Mister X (40) kemudian dijual kepada Aksa sebagai Bandar kecil dan Salma sebagai kurir seksekusi dilapangan. Ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selama Iptu Fitrayadi sebagai Pj Kasat narkoba sudah duakali mengungkap dan menangkap 4 tersangka, sebelumnya tersangka Jum (26) warga Lapai Kecamatan Ngapa yang ditangkap senin (25/7) di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan 1 botol Bong. Keempat tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *